DRAFT PERJANJIAN KONSULTASI SKRIPSI/TESIS/DISERTASI

| Jumat, Oktober 09, 2009




Berikut kami sampaikan 'draft' isi perjanjian konsultasi bimbingan penulisan skripsi/tesis pada Idea Research & Consultant Group :

Pada hari ini, tanggal …, Kami yang bertanda tangan dibawah ini
Nama Client : .....................................
Pekerjaan     :  ..................................    Mahasiswa/i ...................
Alamat          : .............................................
Selanjutnya disebut PIHAK Pertama

N a m a : Ahmad Ismail Hamdani, SE.,MM.MSi.
Pekerjaan : Konsultan i-DEA Research
Yang selanjutnya disebut sebagai : PIHAK Kedua

Kedua belah pihak telah bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian konsultasi bimbingan penulisan skripsi/tesis, yang syarat dan ketentuannya diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut :
Pasal 1
Masa Berlaku Perjanjian
Perjanjian Konsultasi Bimbingan Penulisan Skripsi/Tesis ini berlaku untuk jangka waktu maksimal 6 (enam) bulan, terhitung sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini. Setelah jangka waktu tersebut berakhir, atas kesepakatan bersama dari kedua belah pihak, perjanjian ini dapat diperpanjang kembali.

Pasal 2
Obyek Pekerjaan
Pihak Kesatu membantu Pihak Kedua dalam konsultasi bimbingan penulisan skripsi dan atau tesis tersebut, sesuai dengan spesifikasi dan objek pekerjaan sebagai berikut :

1. Judul Skripsi/Tesis : .............................................
2. Konsentrasi/Jurusan : ...........................................
3. Obyek Pekerjaan yang dilaksanakan oleh Pihak Kedua meliputi :

a) Dokumen Administrasi Pendaftaran dan Surat Perjanjian
b) Fotokopi data, questioner dan dokumen lainnya
c) Dibantu searching dan down load pencarian sumber data
d) Pengetikan naskah dan pencetakan (1 examplar dokumen asli)
e) Pengolahan Data Statistik (OLDA)
f) Konsultasi Bimbingan mulai Proposal s/d Sidang Pendadaran.
g) Pembuatan Ringkasan Power Point untuk Presentasi Sidang.

Pasal 3
Ketentuan Pembayaran
Kedua belah pihak telah bersepakat bahwa jumlah pembayaran yang harus diserahkan oleh Pihak Kesatu kepada Pihak Kedua untuk Pekerjaan Bimbingan Konsultasi Penyusunan dan Penulisan Skripsi/Tesis tersebut adalah sebesar

Rp.3.000.000,- s/d Rp.5.000.000,- untuk Skripsi

Rp.5.000.000,- s/d Rp.8.000.000,- untuk Tesis
Rp.20.000.000,- s/d Rp.30.000.000,- untuk Disertasi

Dapat dibayarkan dalam 3 (tiga) tahapan angsuran pembayaran sesuai dengan kesepakatan bersama.


Pasal 4
Jaminan Garansi
Pihak Kedua memberikan Jaminan Garansi kepada Pihak Kesatu untuk Pekerjaan Konsultasi Bimbingan Penyusunan dan Penulisan Skripsi-Tesis tersebut , yaitu : Jaminan garansi sampai pihak kesatu lulus dalam ujian sidang pendadaran (Lulus Sarjana/Master/Doktor).

Jaminan garansi bebas unsur plagiat / penjiplakan, kecuali yang secara tertulis dijadikan sumber acuan / kutipan dan disebutkan dalam daftar pustaka.

Pasal 5
P e n u t u p
Demikian Surat Perjanjian Konsultasi Bimbingan Penulisan Skripsi/Tesis ini dibuat di Bekasi dan ditandatangani oleh kedua belah pihak, dan telah disetujui oleh masing-masing pihak untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.


Dibuat di ........................ 2017



Ttd
(Client + Idea Research Consulting)


0 komentar:

Next Prev

ARSIP BLOG

▲Top▲